Senin, 27 Juni 2011

HAM PENGHALANG, UNTUK TEGAS DALAM BERTINDAK


HAM PENGHALANG, UNTUK TEGAS DALAM BERTINDAK
oleh Firdaus bin Musa
Lagi-lagi Pihak pengemban HAM menjadi batu penghalang  untuk menindak kasus-kasus secara tegas yang terjadi di indonesia, adanya kasus ricuh penghuni lapas dibali lantaran pihak BNN melakukan razia mendadak jam dua malam mendapat sorotan yang tidak baik dari pihak pengemban HAM dimana dinyatakan bahwa hal itu secara psikologi  akan mengganggu yang berada dalam penjara sebab pada jam-jam istirahat, padahal saat itu didapati mereka tengah berjudi bagaimana mereka dikatakan akan terganggu secara psikologi, menurut analisis saya diantara yang memicu kenapa mudahnya beredar narkoba dalam penjara, lantaran pihak penjaga kepolisian yang menjaga lapas narkoba jumlahnya sangat sedikit, hal ini pihak lapas tidak mampu menjaga keamanan dengan penjagaan nonstop, karena itu cara digunakan pendekatannya secara persuasif agar tidak terjadi perlawanan (saya khawatir jangan-jangan pendekatan ini malah memperlemah pihak penjaga lapas dalam menentukan sikap tegasnya, sebab pendekatan persuasif cendrung mengantarkan kepada pengkompromian, kalaupun tidak disebut menjadi bagian anggota pembiaran dalam peredaran narkoba) dan hal  ini memberi ruang gerak untuk segelintir penjaga maupun pihak-pihak tertentu ikut terlibat menyalurkan narkoba kepada kurir yang ada dalam penjara (keluar-masuk),  dan seharusnya pihak penjaga lapas mustinya jangan melakukan pendekatan cara ini lagi,  adanya penggrebekan yang dilakukan oleh bapak  Benny sebagai  deputi pemberantasan narkoba bersama anggotanya ditengah malam  dilapas bali membuat saya secara pribadi salut, sebab disaat itu biasa dibiarkan para cukong narkoba bekerja mengedarkan narkoba, meskipun demikian hal  itu sifatnya masih parsial dan tidak banyak yang akan terjerat, maka cara yang baik untuk memberantas narkoba adalah dengan memberikan sanksi tegas terhadap pengedar, pemakai, dan pemproduksi yang hukumnya sama, tidak ada lagi pembelaan dengan anggapan sebagai korban, bukankah pemakai  itu dia menyadari bahwa apa yang lakukan itu suatu yang akan merusak, jadi sama ratakan saja hukum buat pemproduksi narkoba, pengedar, dan pemakai dengan memberikan hukum mati yang ditayangkan lewat media televisi atau penjara seumur hidup termasuk penjaga lapas (hasil analisis dari dialog yang disaksikan di tv one / senin, Tanggal 27 / 06/ 2011 Jam 07.00-08.00) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar